Home > Ragam Berita > Nasional > Kuasa Hukum Habib Rizieq Keberatan Polisi Libatkan Interpol

Kuasa Hukum Habib Rizieq Keberatan Polisi Libatkan Interpol

Jakarta – Polisi rencananya akan meminta bantuan Interpol untuk memulangkan Rizieq ke Indonesia dengan mengeluarkan red notice karena hingga saat ini Rizieq belum juga kembali meskipun statusnya kini telah menjadi tersangka.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Keberatan Polisi Libatkan Interpol

Terkait hal ini, kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, menyatakan keberatannya karena tidak semua kejahatan dapat menggunakan red notice.

“Itu extraordinary crime tidak semua tindak pidana harus diajukan red notice,” ujar Kapitra Ampera kepada wartawan, Rabu (30/5/2017) malam.

Menurut Kapitra, red notice hanya dapat diterapkan bagi mereka yang melarikan diri dari hukum. Sedangkan Rizieq menurutnya tidak melarikan diri.

“Inilah yang membuat runtuhnya penegakan hukum,” ujar Kapitra.

Kapitra menegaskan, Habib Rizieq akan pulang kembali setelah bulan Ramadhan. Rizieq masih akan menghabiskan waktu ibadah puasanya di Tanah Suci.

“Habib Rizieq segera pulang setelah Ramadan selesai tetapi kita semua sudah menghimpun kekuatan untuk melakukan perlawanan hukum,” ujar Kapitra.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Gatot Nurmantyo Tampik Isu Bakal Maju Dalam Pilpres 2019

Gatot Nurmantyo Tampik Isu Bakal Maju Dalam Pilpres 2019

Jakarta – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sering dikabarkan akan maju dalam bursa calon Presiden ...