Jakarta – Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memastikan akan menempuh jalur praperadilan pasca-penetapan tersangka kliennya. Salah satu kuasa hukum, Kapitra Ampera menilai undang-undang yang dipakai untuk menjerat Rizieq masih rancu dan tidak mengandung unsur pidana.
“Kita pasti akan mengajukan praperadilan. Pasal 4 (UU Pornografi) yang dikatakan dipakai untuk delik perbuatannya dalam penjelasannya itu tidak dapat dipidana,” kata Kapitra pada Senin (29/5/2017).
Selain itu, dia menilai polisi juga sangat subjektif dalam mengusut kasus ini. Sebab orang yang menyebarkan chatting mesum sampai hari ini belum kunjung ditangkap. “Penegakan hukumnya jelas penegakan hukum yang sangat subjektif dan merampas hak dasar masyarakat sebagai manusia. Untuk itu harus diuji di praperadilan,” ujarnya.
Baca juga: Banyaknya Masukan dari Masyarakat Bikin RUU Terorisme Belum Rampung
Rizieq saat ini telah mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Kliennya kata dia, marah besar dan memastikan akan melakukan perlawanan hukum dan politik.
“Pak Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik, karena telah terjadi tirani penegakan hukum. Indikasinya Habib Rizieq harus menjadi target untuk dijadikan tersangka lalu ditahan,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)