Jakarta – Sugito Atmo Prawiro selaku kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menyebut jika kliennya telah mengetahui penetapan tersangka dalam kasus chat Whatsapp yang diduga juga melibatkan Firza Husein.
“Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak,” ungkap Sugito saat dikonfirmasi awak media Senin (29/5/2017) sore.
Sugito lantas mengungkap apabila pihaknya akan menempuh jalur hukum atas penetapan tersangka terhadap Rizieq. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Rizieq tidaklah tepat.
“Habib akan mengajukan Praperadilan dan akan melawan kezaliman ini,” tegas Sugito.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Habib Rizieq Berpesan : “Lawan Kezaliman”
Sugito lantas menyebutkan jika saat ini kliennya masih berada di Arab Saudi. Menurutnya, Rizieq akan pulang setelah situasi di Indonesia dinilai sudah kondusif. (Yayan – www.harianindo.com)