Jakarta – Tim Cyber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap admin akun Instagram @muslim_cyber1 berinisial HP karena terbukti mengunggah ujaran kebencian, salah satunya percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabidhumas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
“Pada Selasa, 23 Mei, Dit Cyber Bareskrim menangkap lelaki berinisial HP, admin akun muslim_cyber1. Akun ini rutin mengunggah gambar-gambar atau kalimat yang menebar kebencian atau bernuansa SARA,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (28/5/2017).
Polisi menangkap HP di kediamannya yang berada di Jalan Damai RT 09 RW 04 Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Bersama HP, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah telepon seluler, 2 buah simcard, tangkapan layar percakapan palsu antara Kapolri dengan Kabidhumas Polda Metro Jaya, dan beberapa gambar yang diunggah di akun Instagram @muslim_cyber1.
Polisi menjerat HP dengan ancaman Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
“Berdasarkan UU ITE, ancaman hukumannya enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara UU Penghapusan Ras ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” ujar Setyo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)