Riyadh – Dunia internasional mengkritik tajam keputusan pengadilan banding Arab Saudi yang tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria penyandang disabilitas bernama Munir al-Adam (23).
Adam divonis dengan hukuman mati dalam sebuah peradilan rahasia oleh Pengadilan Pidana Khusus Arab Saudi pada tahun lalu setelah ditangkap karena menghadiri sebuah unjuk rasa.
Munir kemudian dipukul sampai babak-belur dan kehilangan pendengarannya sejak demonstrasi di daerah yang didominasi kelompok Syah di timur negara itu pada 2012.
Para aktivitas mengecam keputusan tersebut dan meminta agar Gedung Putih melakukan intervensi terhadap pemerintah Arab Saudi.
Namun sayangnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump sama sekali tidak mengangkat masalah HAM dalam lawatannya ke Riyadh, pekan lalu.
“Kasus Munir sungguh sangat mengejutkan – Gedung Putih tentu bakal malu bahwa sekutu Arab Saudi telah menyiksa seorang pengunjuk rasa yang cacat sampai kehilangan pendengarannya, kemudian memovisnya hukuman mati karena ‘pengakuannya dipaksa’,” kata Maya Foa, Direktur Reprieve, sebuah badan pegiat keadilan hukum.
Menurut Juru Bicara Reprieve, Adam didakwa telah melakukan tindakan kekerasan dalam sebuah demonstrasi, namun tidak ada bukti yang diungkap dalam dalam persidangannya selain pengakuan yang ditandatanganinya dan dibuat di bawah paksaan polisi.
Adam disiksa oleh polisi dan dipaksa menandatangani pengakuan palsu meskipun ia memiliki catatan medis kecacatan fisik, yakni mengalami gangguan penglihatan dan pendengaran, karena kecelakaan patah tulang tengkorak saat ia masih kecil.
(samsul arifin – www.harianindo.com)