Jakarta – Tindakan tegas akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Rumah makan dan tempat usaha hiburan yang melanggar aturan jam buka selama Ramadan akan ditutup.
“Selama Ramadan pengusaha rumah makan dan tempat hiburan sudah diatur jam opersionalnya, kalau ada yang bandel ya langsung tindak tegas,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, seperti dikutip Antara, Sabtu (27/5/2017).
Sachrudin menjelaskan bahwa semua rumah makan dan tempat hiburan harus mematuhi peraturan daerah yang telah ditetapkan dan sosialisasikan. Hal tersebut guna menjaga keamanan dan menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Oleh karena itu, dengan adanya aturan jam buka tersebut akan tetap memberikan ruang bagi pengusaha rumah makan untuk mencari pendapatan. Disamping itu juga, Pemkot Tangerang melalui Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI akan melakukan pengawasan terhadap jam buka rumah makan dan tempat hiburan.
Baca Juga : Video, Jukir Ini Marah Setelah Kepergok Minta Tarif Parkir Lebih Mahal
“Petugas akan patroli secara rutin dan juga merespons setiap pengaduan warga. Kalau ada yang membandel maka akan langsung kita tindak dengan menutupnya,” paparnya.
(bimbim – www.harianindo.com)