Jakarta – Setelah memutukan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mendapatkan dana pensiun setiap bulannya.
“Kalau mengundurkan diri, SK (surat keputusan) keluar dan diberhentikan dengan hormat dapat. Enggak sampai Rp10 juta,” kata Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
Karena Ahok mengundurkan diri secara terhormat maka menurut Sumarsono, Ahok akan tetap mendapatkan dana pensiun. Namun hal ini tidak berlaku bagi kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.
“Kalau kasus operasi tangkap tangan, korupsi itu pemberhentian enggak terhormat,” jelasnya.
Seperti diketahui, Ahok memutuskan untuk mengundurkan diri dari
Diketahui, Ahok sudah mengundurkan diri dai jabatan Gubernur DKI Jakarra. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri.
Sejalan dengan pengunduran dirinya, Ahok pun mengembalikan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur DKI senai Rp1,2 miliar. Dana ini merupakan dana operasional bulan Mei 2017.
(samsul arifin – www.harianindo.com)