Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta revisi UU no 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dipercepat. Ia menganggap perlu ada tindakan hukum terhadap proses persiapan seorang teroris sebelum melancarkan aksinya.
“Kita menghendaki ada kriminalisasi sejumlah perbuatan awal. Peristiwa Rabu malam mereka bilang jihad, tapi bagi kita itu adalah tindak pidana terorisme. Konsep mereka tidak ada jihad tanpa i’dad jihad (persiapan),” ujar Tito pada Jumat (26/5/2017).
Menurutnya, dengan dilakukan penindakan pada saat persiapan aksi teror, maka pencegahan terhadap tindak terorisme akan lebih “powelfull”.
“Jadi memang dari dulu kita suarakan percepatan revisi UU no. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Ini merupakan penguatan dari Perpu no. 1 tahun 2002 pada saat bom Bali I,” sebutnya.
Selain itu, dia menjelaskan, dalam perpu yang dibuat dalam keadaan darurat tersebut, terdapat poin untuk mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan yang dianggap masuk dalam klasifikasi tindak pidana terorisme.
“Poin yang kedua, memberikan acara pidana yang lebih mudah bagi penegak hukum serta memperkuat beberapa upaya paksa seperti masa penangkapan dari satu hari menjadi tujuh hari dan masa penahanan dari 20 hari langsung menjadi 4 bulan,” lanjutnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)
Di tahun ke-15 Perpu tersebut dibuat, kini Polri sudah mulai dapat memetakan bagaimana jaringan tersebut beroperasi, sistem pendanaan mereka hingga bagaimana hubungan dalam dan luar negeri mereka.