Jakarta – Baru-baru ini, diketahui bahwa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih enggan mencabut upaya banding terhadap perkara Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, terdakwa sendiri telah mencabut upaya banding tersebut pada pekan lalu.
Jaksa Agung M.Prasetyo menegaskan bahwa pihak kejaksaan masih akan menimbang beberapa hal untuk memutuskan kelanjutan upaya banding jaksa penuntut tersebut.
“Kami masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apalah harus tetap lanjut atau tidak,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
Prasetyo juga menambahkan bahw kejaksaan masih memiliki waktu untuk menentukan sikap sebelum vonis Ahok diputus Pengadilan Tinggi sebagaimana tertuang dalam Pasal 234 ayat 1 KUHAP. Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan banding tersebut akan dicabut oleh jaksa penuntut.
Baca Juga : Kunjungi Lokasi Insiden Bom Kampung Melayu, Tito Karnavian : “Kejadian Ini Sangat Kita Sesalkan”
“Banding masih bisa dicabut sebelum diputus Pengadilan Tinggi. Ketika sudah dicabut tidak bisa diajukan kembali,” kata Prasetyo.
(bimbim – www.harianindo.com)