Jakarta – Pada sidang lanjutan kasus perceraian antara komedian Aming dan Evelyn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diisi dengan kesimpulan yang diberikan oleh pihak Aming.
Keduanya, Aming dan Evelyn juga telah membuat surat kesepakatan bahwa keduanya bercerai secara baik-baik.
“Surat ini mengenai apa yang akan diwajibkan jika terjadi setelah perceraian. Juga mengenai ‘kenang-kenangan’ yang akan diberikan oleh Aming,” ujar Devy, kuasa hukum Aming, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
“Kalau dari kesepakatan, Aming ya itu termasuk di dalamnya. Ada sesuatu yang diberikan. ‘Kenang-kenangannya’ satu unit apartemen itu daerah Kalibata City,” tambah Devy.
Namun demikian, surat perjanjian baru ditandatangani oleh Aming, sedangkan Evelyn belum.
Selain apartemen, Aming juga akan memberikan biaya bulanan kepada Evelyn selama tiga bulan.
“Ini perjanjian kesepakatan antara Aming dan Evelyn. Ini tinta kesepakatan bercerai dengan baik-baik dan diberikan satu apartemen buat ‘kenang-kenangan’ dan biaya bulanan Rp 8 juta selama tiga bulan,” jelas kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna.
Namun demikian, Henry menegaskan bahwa apartemen yang diberikan bukanlah atas permintaan Evelyn.
“Soal apartemen dari awal sebelum perceraian sudah dibicarakan, itu bukan akhir-akhir ini aja. Ada buktinya, keluarganya di sini udah ada menyaksikan ya sebelum ada perceraian. Itu sudah dikatakan, bahwa ya udahlah kita udah bercerai, jadi diberikan apartemen,” tegas Henry.
(samsul arifin – www.harianindo.com)