Barcelona – Bintang sepak bola Argentina yang kini merumput di Barcelona Spanyol, Lionel Messi, harus menerima kenyataan terkait ditolaknya upaya banding oleh Mahkamah Agung Spanyol pada Rabu (24/5/2017) waktu setempat, sehingga Messi tetap divonis 21 bulan penjara.
Pada Juli 2016 lalu, Messi dan ayahnya, Jorge, dijatuhi vonis terkait penipuan pajak di Spanyol dengan nilai mencapai 4,1 juta euro, atau sekitar Rp 61 miliar dari 2007 hingga 2009.
Selain itu, Messi juga dijatuhi vonis dengan harus membayar ganti rugi sebesar 2 juta euro atau sekitar Rp 29,8 miliar.
Meskipun pihak Messi telah mengajukan upaya banding, namun pihak Mahkamah Agung Spanyol menolaknya.
“Ini bertentangan dengan logika bahwa seseorang berpenghasilan besar tidak mengetahui pajak yang harus dibayarnya,” demikian alasan Mahkamah Agung Spanyol.
Terkait vonis penjara yang membayangi karir Messi, pihak Barcelona menegaskan bahwa mereka tetap akan berada di belakang Messi.
“Presiden Josep Maria Bartomeu telah menghubungi keluarga pemain untuk menyampaikan dukungan. Klub selalu berada di belakang Messi, ayah, dan keluarganya,” begitu bunyi pernyataan pihak Bercelona.
(samsul arifin – www.harianindo.com)