Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memastikan siap memberikan bantuan medis dan psikologis kepada korban bom Kampung Melayu. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, perawatan medis dan psikologis dibutuhkan korban tidak hanya sekarang tetapi juga untuk beberapa waktu ke depan.
“Penanganan bukan hanya sekarang. Jadi mereka perlu recovery setelah hari ini,” kata Edwin pada Kamis (25/4/2017).
Edwin mengatakan, sebagian korban masih trauma dan membutuhkan perawatan lanjutan. Saat ini, biaya perawatan ditanggung Pemprov DKI Jakarta.
Dua bom bunuh diri meledak di area Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu malam. Tiga orang polisi gugur dalam persitwa itu setera 6 orang lain dan 5 warga sipil luka-luka. Dua orang yang diduga sebagai pelaku juga tewas.
Edwin mendesak kepolisian agar segera menangkap otak jaringan teroris di balik aksi itu maupun pihak lain yang bertanggung jawab. Pasalnya, dengan dihukumnya pelaku, korban akan mendapat keadilan yang pantas.
Baca juga: Anies Diimbau Luangkan Waktu untuk Terima Aduan saat Pagi
“Tentu kami lihat pada situasi selanjutnya, apakah ada penegakan hukum, kalau ada terdakwa yang dibawa ke pengadilan, baru ada kompensasi,” kata Edwin.
Kompensasi bisa diajukan dalam persidangan para terdakwa. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan korban terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)