Jakarta – Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayangkan surat pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono. Menurutnya, Ahok kini sudah diberhentikan sementara setelah sebelumnya menyandang status gubernur non-aktif.
“Surat (pengunduran diri) dari pak Ahok ke presiden langsung dengan tembusan ke pak Mendagri. Status pak Ahok sudah diberhentikan sementara,” kata Sumarsono saat dihubungi, Rabu (24/5/2017).
Namun, Sumarsono menjelaskan, pemberhentian sementara yang ditetapkan Kemendagri bukan berdasar surat pengunduran diri yang dilayangkan Ahok, melainkan vonis hakim dalam kasus penodaan agama. Surat pengunduran diri tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan pemberhentian tetap.
Baca juga: Inilah Tanggapan Yusril Terkait Pencabutan Banding Ahok
“(Surat) pengunduran diri dari pak Ahok ini untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya. Pertimbangan kedua, diberhentikan tetap bila sudah (vonis hakim) inkrah,” jelas dia.
Sementara itu, kini kursi DKI 1 tengah dalam proses dialihkan ke pelaksana tugas (Plt) Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Nama Djarot tengah diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilantik sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)