Jakarta – Istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, dengan di damping Fifi Lety Indra, mewakili keluarga, memutuskan untuk mencabut berkas permohonan banding yang telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pencabutan berkas tersebut dilakukan setelah tim pengacara Ahok memasukkan memori bandingnya.
“Sudah (memasukkan) memori banding, sudah dapat tanda terima banding. Sudah resmi menyerahkan memori banding. Kemudian Bu Vero (Veronica Tan) dan Bu Fifi (Fifi Lety Indra) mewakili keluarga datang,” ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, Senin (22/5/2017).
Namun demikian pihak pengacara belum dapat mengungkapkan alasan Ahok mencabut berkas memori banding. Hanya saja Sudirta menegaskan bahwa keputusan tersebut telah dibicarakan oleh keluarga bersama tim pengacara.
“Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. Kita hargai keputusan itu, kita dampingi,” ujar Sudirta.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara terkait kasus penodaan agama.
(samsul arifin – www.harianindo.com)