Jakarta – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dinilai sebagai warga negara seharusnya taat akan hukum dan memenuhi panggilan dari kepolisian. Hal tersebut sebagaimana yang dituturkan oleh Ketua SETARA Institute Hendardi.

Habib Rizieq Shihab
Terlebih lagi, pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab tersebut ditujukan untuk membuat terang benderang suatu tindak pidana. Hendardi menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak selalu berujung kepada status tersangka.
“Karena itu, sebagai pimpinan salah satu ormas, Rizieq Shihab harus memberikan keteladanan dengan memenuhi panggilan Polri,” kata Hendardi kepada Kompas.com, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5/2017).
Hendardi menilai bahwa pernyataan dari kuasa hukum Rizieq Shihab yang akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional adalah sebuah tindakan yang sia-sia dan berada diluar konteks. Hendardi menjelaskan, mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili kasus-kasus yang spesifik dan dengan mekanisme khusus.
Mekanisme International Court of Justice (ICJ) digunakan untuk mengadili sengketa antarnegara atau badan hukum internasional seperti entitas bisnis. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional.
Baca Juga : Pengacara Mengklaim Habib Rizieq Kini Merasa Nyaman Berada di Arab Saudi
“Klaim kriminalisasi atas Rizieq Shihab jelas bukan merupakan kompetensi ICJ,” sebut Hendardi.
“Jadi, kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC,” imbuh Hendardi.
“Lagipula sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus asusila (pornografi) sampai penistaan. Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional,” kata Hendardi.
(bimbim – www.harianindo.com)