Jakarta – Usai melaporkan mantan istri mentalist Deddy Corbuzier, Kalina, kini giliran Lyra Virna yang diseret. Lyra dilaporkan oleh pemilik biro travel haji dan umrah, Lasty Annisa ke pihak kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik. Bahkan, Lasty menuntut Lyrna sebesar Rp 12 miliar atas kerugian materiil dan inmateriil yang dialami olehnya.
“Karena komentar Lyra di media, semua masyarakat Indonesia jadi tahu, seolah-olah saya menipu mereka,” kata Lasty dalam infotainment, Sabtu (20/5/2017).
Lasty juga menyayangkan pernyataan dari suami Lyra, Muhammad Fadlan terkait dengan batalnya mereka berangkat haji, padahal telah menyetor dana Rp 153 juta. Bahkan, Fadlan mengancam akan melaporkan Lasty ke polisi jika sampai 23 Mei, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Baca Juga : Julia Perez Harus Kembali Masuk Ruang Operasi, Ada Apa ?
“Saya sudah mengembalikan uang Rp 153 juta tersebut. Jadi saya tidak terima bila saya disebut menipu mereka. Mereka batal berangkat karena mereka sendiri yang meng-cancel. Jadi bukan saya yang membatalkan,” ucapnya.
(bimbim – www.harianindo.com)