Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa kejanggalan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PBK, Moermahadi Soerja Djanegara, saat membeberkan sejumlah temuan hasil pemeriksaan kepatuhan dalam LKPP 2016.
Menurut Moermahadi, BPK menemukan adanya pengembalian pajak 2016 senilai Rp 1,15 triliun yang tidak memperhitungkan piutang pajak senilai Rp 879,02 miliar.
“Pengelolaan hibah langsung berupa uang, barang, dan jasa senilai Rp 2,85 triliun pada 16 kementerian lembaga tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Moermahadi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Selain itu, BPK juga menemukan adanya penganggaran pelaksanaan belanja senilai Rp 11,41 triliun tidak sesuai dengan ketentuan, dan penatausahaan utang senilai Rp 4,92 triliun belum memadai.
Namun demikian, BPK tetap memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016, karena temuan kelemahan atas pengendalian internal dan kepatuhan tidak berpengaruh pada kewajaran LKPP 2016.
Hasil ini merupakan yang pertama kali sejak 2004.
Dengan hasil ini menurut penilaian Moermahadi, pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi permasalahan dari opini Wajar dengan Pengecualian pada LKPP 2015.
(samsul arifin – www.harianindo.com)