Jakarta – Seorang mahasiswi swasta di Medan mengaku telah dilecehkan dengan kata-kata bernada rasis oleh seorang oknum polisi saat dirinya melintas di Jalan Sutomo, Kamis (18/5/2017) pukul 17.30 WIB.
Pengalaman tidak menyenangkan ini kemudian dia tuangkan lewat akun Instagram @anjelicazhou yang kemudian diposting ulang oleh akun @medaninfo88 pada Jumat (19/5/2017), lengkap dengan video oknum polisi tersebut. Kejadian tersebut tepatnya terjadi di persimpangan Jalan Sutomo menuju Jalan Mahoni.
“Seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta dilecehkan oleh oknum *bintara remaja* / polisi muda. Demikian ceritanya spt yg dipost oleh mahasiswi tsb di akun IGnya @anjelicazhou •••• kepada bapak polisi yang terhomat ini. Jadi sore 17.30 sore. Dipersimpangan sutomo menuju mahoni. Saat bapak ini sedang berjaga. Lalu saya berkata pak . Saya harus berbelok ke arah mahoni karna kampus saya disana. (keadaan disana tidak Ada palang penghalang ). Dan itu disaat tidak macet. Itu disaat mobil sutomo (ka) berbelok menuju jalan mahoni juga. Bapak ini maksa saya jalan lurus disuru muter. Gimana muter pak? Ke kampus 1 arah aja, jalan ini aja muterjuga tar ketemunya ya sibapak. Dengan lantam bapak yang terhormat ini bilang saya Cina Bab* ! . Saya berjalan balik ke bapak ini. Dan mengatakan. Bapak seharusnya menjadi contoh yang baik. Saya salah dimana sampai mengatakan saya seperti itu. Dan itu kurang ajar ya pak ya ! Polisi yang terhormat ini tidak bsa mengAtakan apa” hanya menghindar. Dan tidak mengatakan maaf sma sekali. Sempat terjadi cekcok . Saya kesal lalu mengatakan saya bakal laporin bapak . Tapi polisi ini malah mengatakn terserah! Laporin aja. Seakan menganggap remeh . Saya berpikir polisi harusnya memberi kentraman dan menjaga kerukunan dimasyarakat dan sekaligus menjadi contoh . Namun lihat saja yang dilakukan polisi ini. TAK BERMORAL @medantalk @ownid @medaninfo88 @beritamedan @medanreview @medantrending @polrestabesmedan @taukotembung medan, 18 mei 2017 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis. Untuk menjamin tidak terjadinya konflik dan diskriminasi maka Pemerintah Indonesia membentuk sebuah Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” demikian unggahan akun @medaninfo88
Belum ada tanggapan dari pihak Polresta Medan terkait kejadian ini.
(samsul arifin – www.harianindo.com)