Jakarta – Melalui kuasa hukumnya, pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab berencana akan mengadu ke Komnas HAM PBB terkait pemanggilan polisi soal kasus yang menimpanya.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Polri tidak mempermasalahkan rencana Rizieq tersebut karena itu menjadi hak seseorang.
“Saya kira kalau mau minta bantuan PBB itu hak mereka,” kata Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
“Kami juga harus menghormati,” tambahnya.
Lantas terkait upaya pemanggilan Rizieq dengan meggunakan blue notice yang akan digunakan oleh Interpol, Setyo Wasisto mengaku belum mengetahuinya karena hal itu merupakan kewenangan dari penyidik.
“Belum dapat laporan penyidik sudah kirim surat ke Interpol Indonesia apa belum,” ujarnya.
“Itu adalah kewenangan penyidik untuk minta bantuan Interpol pusat di Lyon, Prancis, tentunya melalui National Central Bureau di Jakarta,” terangnya.
Karena status hukum Rizieq masih sebagai saksi maka perlu diterbitkan blue notice bagi Interpol. Apabila berstatus tersangka, maka red notice untuk dilakukan penangkapan.
“Kalau belum tersangka, bisa aja digunakan blue notice untuk mengetahui posisi dan kegiatannya. Tapi kalau statusnya sudah tersangka dan minta bantuan penangkapan, kami bisa minta bantuan jalur Interpol dengan melalui red notice,” tutur Setyo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)