Jakarta – Salah satu janji pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yakni menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Terkait keputusan penghentian ini, Deputy Chairman of Public Policy Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardan, mengatakan bahwa kebijakan ini dapat digugat oleh para pengembang yang merasa dirugikan.
Lantas bagaimana tanggapan Anies?
Kepada wartawan yang menemuinya seusai makan siang di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Kamis, (18/5/2017), Anies menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat menolak pihak manapun untuk melaporkan masalah hukum, termasuk terkait reklamasi.
“Iya, nggak ada yang bisa menghentikan orang untuk menempuh jalur hukum,” kata Anies.
Selain itu, Anies tidak mau menanggapi sesuatu yang berandai-andai karena dirinya dan Sandiaga Uno baru resmi menjabat pada Oktober 2017 mendatang dan belum ada yang melaporkan terkait reklamasi.
”Jadi kita tungu, kalau sekarang itu terlalu awal, wong belum tahu juga ada proses hukum atau tidak,” paparnya.
Sedangkan menurut anggota tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawijaya, pihaknya sudah mempunyai pegangan hukum terkait keputusan untuk menghentikan proyek reklamasi, yakni hasil sidang PTUN yang mengabulkan gugatan nelayan.
“Tapi sementara ini pegangan hukum adalah bahwa kalau anda melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan koridor hukum anda sebenarnya tidak berhak minta ganti rugi,” kata Marco.
(samsul arifin – www.harianindo.com)