Jakarta – Firza Husein yang resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pornografi, tidak dilakukan penahanan oleh polisi namun polisi akan bekerjasama dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan agar Firza tidak pergi ke luar negeri.
“Firza dibuat pencekalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (18/5/2017).
Menurut Argo, penyidik akan mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi terkait permohonan pencegahan terhadap Firza Husein.
“Surat hari ini dibuat,” tambah Argo.
Terkait hal ini, pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar mengaku tidak mempersoalkan pencekalan tersebut karena hal itu memang kewenangan polisi untuk mencegah seorang tersangka pergi keluar negeri.
“Oh iya, tidak apa-apa, kan beliau memang jadi, statusnya tersangka. Tersangka itu kan bisa ditahan, kemudian dikasih kebijakan oleh kepolisian untuk tidak ditahan, ya kami terima,” ujar Aziz Yanuar.
Aziz juga mengaku selama ini kliennya bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang diinginkan penyidik.
“Ini kan kooperatif, dicekal kami terima, disuruh tanda tangan BAP penangkapan kami tanda tangan, dipanggil pukul 10.00 WIB, kami datang pukul 09.30 WIB, dipanggil ada halangan, kami kirim surat. Kami kooperatif. Ditanya, tidak ada yang kami tidak jawab, penyidik minta apa kami kasih,” paparnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)