Jakarta – Kirana Larasati resmi menggugat cerai Tama Gandjar. Kabarnya, ada faktor orang ketiga di balik keputusan tersebut. Namun, dia seger menampik isu tersebut.
Nendi Hariyadi selaku kuasa hukum Kirana menjelaskan jika keputusan kliennya untuk menggugat cerai Tama murni dilatarbelakangi faktor perselisihan.
“Lebih kepada perselisihan,” ujar Nendi Hariyadi, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (18/5/2017).
Selain membantah faktor orang ketiga, Kirana Larasati juga tidak menyebut adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Tama Gandjar.
Sebagaimana diketahui, Kirana Larasati resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Tama Gandjar pada bulan April 2017 lalu. Buntut dari pengajuan gugatan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjadwalkan kedua pihak untuk datang menghadiri sidang hari ini.
Pelaksanaan sidang sendiri akhirnya ditunda lantaran pihak Tama Gandjar tidak datang memenuhi panggilan. Terkait penundaan sidang, Nendi Hariyadi menjelaskan bahwa sidang yang beragendakan mediasi memang harus dihadiri kedua belah pihak untuk dapat diselenggarakan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)