Jakarta – Kementerian Luar Negeri tidak banyak berkomentar terkait tindakan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, yang berencana untuk membawa isu kriminalisasi ulama ke dunia internasional lewat Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Upaya itu diungkapkan oleh Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) Kapitra Ampera, yang juga merupakan kuasa hukum dari Rizieq.
“Isu (di PBB) itu kan ada mekanisme sendiri, dari segi substansi dan prosedural ada caranya sendiri. Kami tidak tahu apa yang dimaksud oleh yang bersangkutan sehingga tak bisa berkomentar secara detail tentang ini,” ujar juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir, di gedung Kemlu, Pejambon, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Arrmanatha menambahkan, sengketa yang bisa diajukan ke ranah PBB ataupun Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hanya yang terkait dengan konteks antarnegara. “Hanya negara yang bisa angkat isu ini di tingkat seperti itu.”
Dirinya juga menekankan bahwa kedutaan besar RI di luar negeri tak memiliki wewenang atas tindakan warga negara Indonesia secara khusus. Data jumlah WNI dihitung melalui laporan keluar-masuknya WNI di negara yang bersangkut.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Akan Menerima Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok
“Dalam hal ini, apabila ada permintaan (memantau WNI) dari institusi di Indonesia, baru akan kita lakukan,” pungkas Arrmanatha. (Yayan – www.harianindo.com)