Jakarta – Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dikabarkan segera bertindak. Hal tersebut terkait dengan langkah Pemprov DKI Jakarta dalam melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Yakni, pengabulan gugatan komunitas nelayan terkait dengan pemberian izin reklamasi.
Keduanya bakal melakukan pencegahan saat menjabat per Oktober 2017. Anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawidjaja, mengatakan bahwa penarikan diri dari proses banding merupakan bagian dari komitmen Anies-Sandi untuk memenuhi janji kampanye menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
“Yang naik banding Pemrov DKI kan masih bisa ada pilihan kita menarik diri. Salah satu pilihannya kita menarik diri,” kata Marco pada Rabu (17/5/2017).
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengambulkan gugatan komunitas nelayan atas tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K.
Baca juga: Djarot Tegaskan Belum Ketahui Kelanjutan Proses Penangguhan Penahanan Ahok
Banding juga diajukan Pemprov DKI atas Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Marco menyatakan, Pemerintahan Provinsi DKI yang baru tetap berkomitmen untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi. Namun, pulau-pulau yang terlanjur sudah jadi tidak akan dibongkar. Pulau-pulau tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)