Jakarta – Johanes Suhadi selaku Kepala Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyebut akan menerima permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lewat salinan kartu tanda penduduk (KTP).
“Nggak mungkin kita nggak terima permohonan,” kata Johanes kepada awak media, Rabu (17/5/2017).
Johanes pun menyebut jika setiap permintaan yang dimohonkan ke PT pasti diterima. Termasuk permintaan pengunjuk rasa beberapa waktu lalu yang juga minta Ahok tak di penjara.
Tapi kata dia, keputusan menjadi wewenang majelis hakim. Dia enggan membicarakan lebih lanjut soal itu.
Baca juga: PKS Desak MKD Periksa Fahri Hamzah Terkait Pengesahan Hak Angket KPK
“Perkara hukumnya nanti biar Majelis Hakim yang memutuskan,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)