Jakarta – M Cholil Nafis selaku Anggota Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut jika memaksakan sistem khilafah di negara Indonesia yang telah sepakat dan final melatakkan dasar negara berasaskan Pancasila berarti sama dengan pengkhianatan terhadap janji persatuan.
Cholil mengakui jika secara gama maka sistem khilafah yang ijtihadi itu menjadi keharusan dalam bernegara sehingga harus mengganti sistem negara Pancasila yang sudah disepakati berarti mereka telah mewajibkan yang mubah dan mengharamkan yang halal dan ini merupakan kesesatan dalam beragama.
“Memaksakan sistem khilafah di Indonesia sebagai ganti pancasila adalah kesesatan secara agama dan pembangkangan secara politik,” ungkapnya melalui keterangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Cholil melanjutkan, istem khilafah yang memusatkan pemerintahan kepada seorang khalifah kepada seluruh dunia adalah bagian dari ijtihad manusia. Khilafah seperti itu bukan satu-satunya tafsir tentang model pemerintahan Islam.
Bahkan Nabi Muhammad SAW, lanjutnya, ketika mendirikan negara Madinah dengan konstitusi (shahifah) Madinah model negaranya adalah pluralitas dan persatuan umat tanpa melihat perbedaan agamanya asalkan memiliki komitmen pada kebangsaan.
Baca juga: Wiranto Secara Tegas Menyebut HTI Dekat Dengan ISIS
“Oleh karena itu kami sepakat atas kebijakan pemerintah untuk mencegah segala bentuk gerakan yang mengancam kesatuan bangsa dan, jika ketepatan itu dari organisasi kemasyarakatan Islam tak berarti memusuhi Islam,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)