Jakarta – Meski telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, namun penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Firza. Salah satu pertimbangannya karena faktor kesehatan Firza yang menurun setelah menjalani rangkaian pemeriksaan sejak Selasa (16/5/2017) pagi.
“Ya karena subjektivitas penyidik. Salah satunya alasan kesehatan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Menurut pengacara Firza, Azis Yanuar, kondisi kesehatan Firza menurun sejak kemarin.
“Kondisinya memburuk, sakit. Tensi darah tinggi, kolesterol naik,” terang Aziz Yanuar.
Bahkan menurut penuturan Aziz, Firza sempat mendapatkan perawatan medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya di sela-sela pemeriksaan.
Firza datangke Polda Metro Jaya pada Selasa (16/5/2017) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB polisi menetapkan Firza sebagai tersangka untuk kemudian diperiksa kembali dalam waktu 1×24 jam.
Pada Rabu (17//5/2017) malam akhirnya penyidik memutuskan untuk tidak menahan Firza dan memperbolehkannya kembali pulang ke rumah.
Sebagai tersangka, Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)