Jakarta – Pihak Kepolisian resmi menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat berbau pornografi dengan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

Habib RIzieq dan Firza Husein
Sugito Atmojo Pawiro selaku kuasa hukum Rizieq mengungkapkan kalau kliennya prihatin atas naiknya status Firza dari saksi menjadi tersangka.
“(Rizieq) Tetap prihatin. ‘Oh kasihan banget orang tidak tahu apa-apa bisa menjadi korban dan dijadikan sebagai tersangka. Itu saja,” ujar Sugito menirukan ucapan Rizieq, saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).
Sugito lantas menuding jika penetapan Firza sebagai tersangka memiliki muatan politis.
Baca juga: Djarot Masih Tetap Rutin Laporkan Program Kerja Ke Ahok
“Saya menganggap ini bukan proses hukum, ini adalah proses politisasi seakan-akan dijadikan proses hukum. Intinya Habib Rizieq tidak tahu menahu, tidak melakukan itu tetapi tiba-tiba habib dipaksakan menjadi bagian dari itu. Ini yang menjadi habib sangat kecewa. Ini hanya rekayasa saja,” pungkas Sugito. (Yayan – www.harianindo.com)