Jakarta – Pemilik akun Facebook Cahyo Harimurti dipolisikan usai menyebut para anggota DPRD DKI Jakarta sebagai ‘Monyet’. Muhammad Guntur selaku Anggota Komisi Pemerintahana DPRD DKI Jakarta melaporkan Cahyo ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.
Panggilan monyet yang dipakai Cahyo sampai ke grup aplikasi komunikasi, WhatsApp, para anggota DPRD DKI. Mereka pun sepakat untuk melaporkan hal tersebut.
“Teman-teman perwakilan fraksi itu ada 40 orang dari 106 memberikan dukungan untuk melaporkan,” ujar Zaenal di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarra Selatan, Selasa (16/5/2017.
Laporan tersebut dilakukan berdasar pada kesepakatan sejumlah anggota DPRD DKI lainnya. Polisi pun diharapkan mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan tujuan dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat lainnya dalam memanfaatkan jejaring sosial.
“Teknologi sekarang ini kita harus lebih hati-hati berkomentar di akun media sosial seperti Facebook. Apa lagi hinaan dan menyakiti hati orang,” tegas Zaenal.
Baca juga: WALHI Beberkan Beberapa Masalah Besar Akibat Reklamasi Teluk Jakarta
Laporan itu sudah diterima polisi dengan nomor LP/2367/V/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 16 Mei 2017. Terlapor diancam menggunakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Yayan – www.harianindo.com)