Jakarta – Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein tersangkut kasus percakapan yang mengandung unsur pornografi. Keduanya pun telah mendapat panggilan untuk pemeriksaan.
“Yang menilai itu saksi ahli. Kan kami sudah memeriksa ahli, ya mereka memang bilang berbau pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Rabu (17/5/2017).
Meski percakapan tersebut mengandung unsur pornografi, polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka. Adapun Rizieq, kata Argo, polisi masih mengumpulkan alat bukti sebelum menjeratnya sebagai tersangka.
Baca juga: Inilah Alasan Yusril Minta Pasal Penodaan Agama Tidak Dihapus
Menurut Argo, polisi tak ingin gegabah dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus itu. “Ya kami kan baru menggelar perkara FH (Firza Husein). Ya nanti kami tunggu langkah penyidik selanjutnya. Kami tidak segampang itu menersangkakan seseorang, kami harus mempunyai alat bukti yang cukup,” kata dia.
Argo tak menjawab lugas saat disinggung apakah polisi kekurangan alat bukti untuk menjerat Rizieq. “Ya kami tunggu saja (langkah penyidik),” kata Argo. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)