Jakarta – Pihak penyidik dari Polda Metro Jaya hingga kini masih menunggu kepulangan dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait pemeriksaan yang harus ia jalani soal kasus chat vulgar yang diduga dilakukan oleh Rizieq dan Firza Husein.
Firza Husein sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017) malam. Sedangkan status Rizieq sampai saat ini masih sebagai saksi.
“Jadi penyidik telah memeriksa FHM. Setelah periksa dapatkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara hasilnya bahwa malam ini selesai pukul 22.000 WIB, status saksi FHM jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa malam.
Menurut kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmoprawiro, kliennya saat ini tengah berada di Arab Saudi dan akan berencana pulang pada menjelang atau sesudah Hari Raya Lebaran.
“Pulangnya jelang atau setelah lebaran. Di sana ibadah,” kata Sugito Atmoprawiro, Rabu (17/5).
Sugito juga mengaku telah menginformasikan perkembangan kasus kepada Rizieq, termasuk soal Firza yangtelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya beritahukan ke orang yang mendampingi. Tapi belum ada tanggapan,” katanya.
Sedangkan menurut anggota pengacara Rizieq yang lainnya, Kapitra Ampera, mengatakan bahwa Rizieq enggan untuk memenuhi panggilan polisi saat ini karena dirinya mengkhawatirkan situasi di Indonesia akan menjadi gaduh dan tidak kondusif bila misalnya ia ditetapkan sebagai tersangka.
(samsul arifin – www.harianindo.com)