Jakarta – Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait chat vulgar via media sosial bersama Imam Besar Front Pembela Habib Rizieq Shihab, pengacara Firza Husein kini berencana akan melayangkan gugatan pra peradilan.
“Iya, ke arah sana (praperadilan),” ujar pengacara Firza Husein, Azis Yanuar saat dikonfirmasi Rabu (17/5/2017).
Pada kesempatan tersebut, Aziz mempertanyakan tindakan penyidik yang tidak mencari penyebar dari percakapan tersebut ke dunia maya, namun justru fokus memeriksa Firza yang pada kasus ini sebagai korban.
“Itu dia menjadi tanda tanya. Menurut saya, hal itu tidak sangat sulit lah dibandingkan menetapkan tersangka sebenarnya menjadi korban,” kata Azis.
“Kita sesalkan kalau memang itu terjadi. Harusnya yang diperiksa itu yang mengunggah dan merekayasa itu,” tambah Azis.
Kasus ini bermula ketika situs baladacintarizieq.com mengunggah percakapan vulgar via WhatsApp antara Rizieq dan Firza Husein ke internet. Dalam unggahan tersebut terdapat beberapa foto tanpa busana dari Firza Husein.
Meski Firza telah ditetapkan sebagai tersangka namun Rizieq hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan belum pulang ke Indonesia. Kabar terakhir Rizieq sedang berada di Arab Saudi setelah beberapa hari sempat berada di Malysia.
(samsul arifin – www.harianindo.com)