Jakarta – Setelah melakukan gelar perkara, pihak Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat vulgar via WhatsApp yang diduga dilakukan bersama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Polisi menjerat Firza dengan pasal berlapis terkait pornografi.
“Pasal yang kita terapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. (Ancaman hukumannya) di atas 5 tahun,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/05/2017) malam.
Dari alat bukti dan keterangan para saksi dan ahli, polisi akhirnya menyimpulkan bahwa kasus baladacintarizieq telah memenuhi unsur pidana.
“Intinya bahwa kita tadi memeriksa berkaitan dengan kasus ini pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan, yakni unsurnya seperti itu,” ungkapnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)