Jakarta – Firzha Husein secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat berbau pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Lantas bagaimanakah nasib Rizieq?
“(Status tersangka Rizieq) belum, masih saksi. Sementara baru satu ini ya (Firza),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5/2017) malam.
Argo pun tidak bersedia berkomentar terkait potensi Rizieq dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Padahal polisi telah menyatakan jika ada komunikasi dua arah dari dua ponsel yang disita dari tangan Firza Husein dan Rizieq.
Argo hanya mengatakan jika pihaknya belum melaksanakan gelar perkara khusus untuk Rizieq. Namun dia menuturkan penyidik bisa saja menetapkan tersangka Rizieq tanpa harus memeriksanya.
“Yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi. Kita belum mendapatkan. Kita tunggu saja,” ucap Argo.
Baca juga: Polisi Tetapkan Firza Husein Sebagai Tersangka Kasus Chat Vulgar ‘baladacintarizieq’
Firza Husein ditersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (Yayan – www.harianindo.com)