Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka terkait kasus chat vulgar via WhatsApp yang diduga melibatkan Firza Husein dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik hingga pukul 22.00 WIB kami tetapkan FH (Firza Husein) sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.
Menurut Argo, penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
“Kami sudah memiliki dua alat bukti seperti ada laporan dan berdasarkan keterangan saksi ahli,” kata Argo.
Sedangkan terkait status Rizieq, polisi masih menetapkannya sebagai saksi karena belum sempat untuk melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan ahli telematika yang hari ini juga dimintai keterangannya, chat vulgar yang diduga antara Firza dan Rizieq adalah asli, bukan rekayasa.
Sebelumnya, saksi ahli pengenalan wajah (face recognition) dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri juga mengatakan bahwa foto wanita tanpa busana dalam percakapan WA tersebut adalah Firza Husein.
(samsul arifin – www.harianindo.com)