Home > Ragam Berita > Nasional > Ahli Hukum Menyebut Habib Rizieq dan Firza Bisa Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ahli Hukum Menyebut Habib Rizieq dan Firza Bisa Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jakarta – Pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti terkait dengan kasus percakapan mesum yang diduga dilakukan oleh pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.

Ahli Hukum Menyebut Habib Rizieq dan Firza Bisa Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Habib Rizieq dan Firza Husein

Bahkan, bukti-bukti tersebut dianggap telah memenuhi unsur pidana, dan bisa ditersangkakakan. Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih menjelaskan hal tersebut setelah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi ahli. Setelah menjalani pemeriksaan, Effendy membeberkan beberapa bukti yang dimiliki kepolisian.

Salah satu bukti yang telah dikantongi adalah capture percakapan melalui WhatsApp yang mengandung unsur pornografi. Kepada Effendy ditunjukan percakapan yang diduga dilakukan oleh Rizieq dengan Firza. Dalam percakapan tersebut, Rizieq dituding orang yang meminta foto kepada Firza.

“Ya memang begitu fakta yang ada. Berdasarkan pembicaraan di-chat ya, beliau (Rizieq) yang minta (foto),” ujar Effendy di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Rizieq dan Firza telah memenuhi unsur pidana, dan bisa dijadikan sebagai tersangka. Bukti yang dimiliki polisi, ucap Effendy, yakni berupa sejumlah foto pada ponsel genggam yang diduga milik Rizieq dan Firza. Lantas, ada juga bukti berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi ahli.

Ditambah lagi dengan identiknya 16 lekuk tubuh Firza dengan foto yang mengandung unsur pornografi tersebut. Kemudian, bukti identiknya, lantai, tembok, dan kasur di kediaman Firza sama seperti yang ada di dalam foto yang beredar luas tersebut.

Baca Juga : Bejat, Guru Ngaji di Panjang Utara Cabuli 4 Bocah Sambil Nonton Film Dewasa

“Sesuai dengan fakta yang ada, yang dikumpulkan oleh penyidik, ya memenuhi unsur pidana. Seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar. Seperti pornografi,” kata Effendy.

“Ya, (dengan ancaman hukuman) 12 tahun (penjara) kalau tidak salah di UU Pornografi. Cukup berat juga,” kata Effendy.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Hanya Gara-Gara Nanas, Pemuda Ini Tega Membunuh Kakak Kembarnya

Hanya Gara-Gara Nanas, Pemuda Ini Tega Membunuh Kakak Kembarnya

Pekanbaru – Seorang pemuda asal Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, bernama Ramana ...