Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait dengan remisi hukuman bagi narapidana sedang direvisi. Namun, KPK mengimbau revisi tersebut tidak membuat lemah proses pemberantasan korupsi.
“Tentu saja pengecualian remisi pada kasus korupsi menjadi suatu hal yang perlu ditegaskan, bahwa kami tidak bisa kompromi dengan para pelaku korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK pada Selasa (16/5/2017).
Menurut Febri, PP 99/2012 sebenarnya pernah diajukan dalam uji materi di Mahkamah Agung. Namun, MA menolak permohonan uji materi tersebut.
Menurut Febri, hal tersebut membuktikan bahwa PP tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan, sehingga pemberlakuan secara khusus terhadap pelaku pidana korupsi, narkotika dan terorisme tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Febri mengatakan, PP sebaiknya lebih mengutamakan pemberian hukuman maksimal untuk memberikan efek jera. “Jangan sampai ada aturan yang mengalami kemunduran untuk aspek pemberantasan korupsi,” kata Febri.
Baca juga: Amien Rais Imbau Pendukung Ahok Tidak Membuat Situasi Jadi Panas
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait remisi hukuman bagi narapidana, dikhususkan untuk terpidana kasus narkoba.
Sebab, kata Yasonna, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi mendapat banyak resistensi dari masyarakat. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)