Jakarta – Kasus dugaan percakapan mesum antara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein hingga kini masih diselidiki. Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih menegaskan kasus tersebut tidak direkayasa. Pernyataan tersebut diungkapkan dari fakta yang dipublkasikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Oh, saya tidak melihat apakah ini dibuat-buat atau tidak. Yang pasti, sesuai fakta-fakta yang ditunjukkan ke kita, tidak ada dibuat-buat. Saya pikir itu ya,” kata Effendy di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (16/5/2017).
Bila mengacu fakta-fakta dari penyidik, maka ia menyebut ada dugaan unsur pidana yang dipenuhi dalam kasus tersebut. Kehadirannya sebagai ahli diakui untuk dimintai keterangan adanya kemungkinan unsur pidana dalam kasus ini.
“Jadi, saya bilang sesuai dengan fakta yang dikumpulkan oleh penyidik, ya memenuhi unsur pidana. Seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu dimina dan disuruh mengirimkan gambar. Seperti pornografk,” ujarnya.
Namun, dia tak mau berspekulasi soal kemungkinan Rizieq-Firza menjadi tersangka. Pasalnya, yang berhak untuk menentukan adalah pihak penyidik.
“Ya tersangka atau tidak, bukan urusan saya. Kalau sesuai unsurnya memenuhi atau tidak, memenuhi unsur,” kata dia.
Terakhir, ia menyebut bahwa Rizieq-Firza terancam dikenakan Pasal 4,6, dan 8 Undang-Undang Pornografi atas perbuatannya itu. Rizieq memenuhi unsur menyuruh seseorang untuk menjadi model pornografi. Sedangkan, Firza memenuhi unsur membuat menjadikan dirinya sebagai model secara sukarela.