Jakarta – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih, pada keterangannya di Markas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kasus percakapan vulgar lewat aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein, bukan rekayasa dan memenuhi unsur pidana.
“Oh, saya tidak melihat apakah ini dibuat-buat atau tidak. Yang pasti, sesuai fakta-fakta yang ditunjukkan ke kita, tidak ada dibuat-buat. Saya pikir itu ya,” kata Effendy di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017).
Dari fakta-fakta yang telah didapatkan penyidik, Effendy Saragih meyakini ada unsur pidana pada kasus ini.
“Jadi, saya bilang sesuai dengan fakta yang dikumpulkan oleh penyidik, ya memenuhi unsur pidana. Seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu dimina dan disuruh mengirimkan gambar. Seperti pornografi,” ujarnya.
Namun demikian, soal apakah nanti Rizieq dan Firza Husein akan dijadikan tersangka atau tidak, itu adalah urusan penyidik.
“Ya tersangka atau tidak, bukan urusan saya. Kalau sesuai unsurnya memenuhi atau tidak, memenuhi unsur,” katanya.
Menurut Effendy, kasus chat vulgar Rizieq dan Firza ini bisa terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang Pornografi. Rizieq memenuhi unsur menyuruh seseorang untuk menjadi model pornografi. Sedangkan, Firza memenuhi unsur membuat menjadikan dirinya sebagai model secara sukarela.
“Ya bisa juga (Rizieq jadi tersangka), karena ia sendiri yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu. Saya sudah melihat bahwa saya melihat tempat itu, temboknya, kasurnya, sudah diidentifikasilah oleh penyidik,” tuturnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)