Jakarta – Baru-baru ini, pihak Polda Bali dituntut oleh Masyarakat Lintas Agama Bali, untuk segera menindaklanjuti kasus yang menyeret mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Usai Munarman ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada perkembangan dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum yang mengawal kasus dugaan fitnah terhadap pecalang, Agustinus Nahat, mendatangi Markas Polda Bali di Jalan WR Supratman, Denpasar, Senin (15/5/2017). Kehadirannya disana guna menanyakan perkembangan dari kasus Munarman yang dinilai mangkrak di meja cyber crime.
“Kedua kami juga meminta Munarman Cs ditangkap dan ditahan. Kasus ini sudah lama, kami minta segera dituntaskan,” pinta Agustinus di halaman Ditreskrimsus Polda Bali.
Baca Juga : Waspada Sniper, Habib Rizieq Batal Hadir di Pengajian Garut
Agustinus mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Wadirkrimsus Polda Bali Kombes Pol Rudi. Agustinus pun lantas menyampaikan permintaannya agar kasus tersebut tidak dicabut alias SP 3.
(bimbim – www.harianindo.com)