Jakarta – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belakangan ini terseret kasus percakapan mesum di aplikasi Whatsapp. Selain itu, dirinya juga menjadi tersangka atas kasus penodaan lambang negara atau Pancasila di Polda Jawa Barat. Dikabarkan bahwa berkas perkaranya telah masuk di Kejaksaan Tinggi Jabar.

Habib Rizieq
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Reymond Ali menjelaskan bahwa pengiriman berkas pertama dari penyidik telah selesai dilakukan. Menurutnya, berkas perkara masih dalam penelitian jaksa peneliti. Dia juga masih belum bisa untuk memastikan kapan berkas tersebut rampung atau ada hal yang perlu untuk dilengkapi penyidik lagi.
“Itu sudah. Sudah sampai (ke jaksa) kan,” ucap dia ketika dikonfirmasi, Minggu (14/5/2017).
“Masih tahap penelitian. Penelitian berkas. Dilihat dulu kelengkapan materil dan formil. Kalau masih ada kekurangan nanti dikasih petunjuk untuk Polda Jabar supaya dipenuhi,” sambung dia.
Baca Juga : Jelang Pilgub Jatim, Golkar Dekati Khofifah
Polda Jabar sendiri telah mengagendakan menggelar perkara bersama jaksa dalam kasus tersebut, pada Senin (15/5/2017) besok. Hal tersebut bertujuan agar pihak penyidik bisa mengetahui langsung kekurangan dari berkas yang telah dilayangkan. Reymond mengaku masih belum ada pemberitahuan terkait hal tersebut.
“Saya belum tahu. Itu dari Polda Jabar ya,” tukas dia.
(bimbim – www.harianindo.com)