Jakarta – Beberapa waktu yang lalu, Jaksa sempat melakukan banding terkait dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Banding yang diajukan oleh Jaksa tersebut seolah menunjukkan adanya intervensi terhadap hukum.
Kejanggalan tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai sudah ada terjadi keanehan di Korps Adhyaksa yang melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Padahal vonis tersebut di atas tuntutan jaksa. Abdul menganggap Jaksa Agung HM Prasetyo mendapat intervensi politik.
“Ini cermin dari penegakan hukum yang sudah diintervensi oleh kekuasaan politik,” tegas Abdul kepada, pada Senin (15/5/2017).
Abdul mengungkapkan Jaksa Agung yang seharusnya mewakili kepentingan masyarakat yang menjadi korban dari tindakan penodaan agama oleh Ahok. Bukan justru menunjukkan rasa tidak puas terhadap hasil putusan vonis mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Jaksa Agung juga dinilai seakan kebakaran jengot dan langsung akan melakukan banding, dengan alasan tuntutan dengan vonis berbeda. Lebih jauh dia mengatakan, sepatutnya jaksa tersebut melakukan banding jika vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan. Bukan sebaliknya.
Baca Juga : Rhoma Irama Belum Pikirkan Maju di Pilpres 2019
“Ini logika hukum macam apa dan benar-benar sudah melawan akal sehat,” tukasnya.
(bimbim – www.harianindo.com)