Jakarta – Bagi Anda yang mempunyai kartu debit dengan PIN 4 digit, diharapkan untuk segera mengubahnya ke bank penerbit terdekat karena mulai 1 Juli 2017 penggunaan kartu debit harus menggunakan PIN 6 digit.
Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, mulai 1 Juli 2016 kartu debit yang masih menggunakan PIN 4 digit sudah tidak bisa digunakan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No 17/52/DKSP yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam bertansaksi menggunakan kartu debit.
“Batas akhirnya kan 30 Juni, setelah melewati tanggal tersebut, demi keamanan nasabah maka transaksi dengan PIN 4 digit tidak bisa dilakukan,” ujar Sugeng, Senin (15/5/2017).
Sebenarnya hal ini telah disosialisasikan oleh BI sejak beberapa tahu yang lalu. Bagi nasabah yang tidak bisa bertransaksi kembali dengan menggunakan kartu debit 4 digit harap segera menghubungi pihak bank untuk mengubah PIN menjadi 6 digit.
Aturan ini berlaku untuk kartu ATM debet yang diterbitkan di Indonesia dan menggunakan teknologi magnetic stripe wajib menggunakan PIN 6 digit.
Menurut data dari BI, pengguana kartu ATM di Indonesia per Maret 2017 mencapai 134 juta keping. Angka ini naik dari periode akhir 2016 yang mencapai 127,78 juta keping.
(samsul arifin – www.harianindo.com)