Jakarta – MUI menilai putusan vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dibawa melebar ke urusan politik dan hak asasi manusia.
Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah, perkara Ahok merupakan perkara pribadi diri Ahok, sehingga tidak perlu dibawa kemana-mana.
“Karena Ahok kena delik terhadap dirinya sendiri, ini melekat kepada dirinya sendiri sehingga yang harus bertanggung jawab adalah Ahok. Maka dihukum vonis (dua tahun penjara),” kata Ikhsan dalam diskusi Dramaturgi Ahok di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).
Ikhsan justru menilai gerakan-gerakan pendukung Ahok yang dilakukan secara masif mengarah ke gejala radikalisme.
“Dan sekarang kecenderungannya ada gejala-gejalan radikalisme oleh pendukung-pendukung Ahok, bagaimana mereka melakukan demo yang tidak taat hukum bertentangan dengan (sikap) Basuki sendiri,” katanya.
Ikhsan mengaku khawatir gerakan-gerakan aksi yang marak dilakukan oleh pendukung Ahok belakangan ini justru rawan ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan lain dari kelompok radikal.
“Termasuk yang kita khawatirkan ISIS. Celah-celah seperti ini mereka bisa masuk,” ujar Ikhsan. (samsul arifin – www.harianindo.com)