Jakarta – Terkait rencana polisi untuk bekerja sama dengan Interpol guna menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah berharap agar polisi tidak melakukan hal itu.
Ikhsan meminta agar Polri tidak mengirimkan red notice kepada Interpol karena Rizieq bukan penjahat.
“Tidak perlu di-red notice, kan kayak penjahat saja,” kata Ikhsan di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Ikhsan justru meminta agar polisi menunggu saja hingga Rizieq pulang ke Indonesia.
“Nanti juga pulang,” tambahnya.
“Kecuali kalau dia membahayakan negara kalau tidak ditangkap sekarang. Dibuatlah yang nyaman, polisi pun nunggulah, bersabar,” ujarnya.
Namun demikian, Ikhsan juga berharap agar Rizieq mau memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.
“Kalau diuber-uber kan juga tidak produktif. Ketentraman negara itu penting,” ujarnya.
Bila polisi sangat membutuhkan keterangan Rizieq, Ikhsan menyarankan agar polisi mengirim utusannya untuk menemui Rizieq di luar negeri dan memeriksanya di sana.
(samsul arifin – www.harianindo.com)