Jakarta – Baru tiga hari Ahok di penjara, setelah Ahok divonis 2 tahun dipenjara di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Data Kepala Bidang Pengendalian Pegawai BKD DKI Jakarta, Komarukmi Sulistyawati, mencantumkan ada 2.963 PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tak hadir ke kantor.
Di mana hari Jumat (12/5/2017) merupakan hari kerja yang diapit oleh dua hari libur, hari libur nasional dan Sabtu-Minggu.
Baca Juga : Jaksa Agung Pastikan Banding Pada Kasus Ahok
“Yang tidak ada keterangan 2.963, ini ketahuannya nanti sore. Ini yang belum ada klarifikasi, 2.963 ini belum hadir dari 71.210, ini seluruh DKI,” kata Sulistyawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Dia mengungkapkan, data tersebut masih akan dilakukan klarifikasi pada saat nanti mereka pulang. Karena tidak menutup kemungkinan ada PNS yang tengah bertugas di luar kantor sehingga tidak dapat melakukan presensi pada pagi hari.
“Artinya dia bisa tugas luar atau tugas luar setengah hari,” jelasnya.
Sulistyawati menjelaskan, sistem pengawasan di Pemprov DKI Jakarta sudah cukup baik dan sangat ketat. Setiap ada PNS yang terlambat saat berangkat dan pulang cepat akan diakumulasikan setiap waktu, jika mencapai waktu lima hari kerja atau 5 x 7,5 jam mereka akan mendapatkan teguran lisan dan tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TKD).
“Kalau sudah 46 hari lebih (akumulasi keterlambatan dan ketidakhadiran), kami berhentikan, tetapi tetap melalui panggilan pertama, kedua, dan seterusnya,” tutupnya.
Sementara itu, Djarot memastikan akan memberikan sanksi kepada PNS DKI Jakarta yang tidak masuk hari Jumat (12/5/2017).
(Bimbim – www.harianindo.com)