Jakarta – Soedarmo Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengatakan salahsatu ormas yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah mempersiapkan dengan matang rancangan negara Khilafah atau negara Islam di Indonesia.
Hal itu, kata Soedarmo, bukan hanya tercermin dari gerakan HTI yang begitu masif di daerah-daerah, tapi karena bukti-bukti lain yang didapatkan pemerintah.
Baca Juga : Wiranto Menegaskan Tak Akan Berkompromi Dengan HTI
“Ada, ada buktinya kalau perlu itu, ada copy-nya Rancangan Undang-Undang (Dasar Negara Khilafah),” kata Soedarmo di Jakarta, Jumat kemarin (12/5/2017).
Menurut Soedarmo, dengan fakta bahwa HTI telah memiliki RUU Dasar Negara Khilafah atau RUU Dasar Negara Islam, maka pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah pun mengupayakan proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tersebut ke pengadilan dan melarang kegiatannya.
“Ada RUU dari HTI ini juga perlu kita sikapi. Itu kan sudah over artinya perlu memang betul-betul mendapat perhatian,” ujar dia.
Tak hanya RUU dasar negara Khilafah, kata Soedarmo, strategi perekrutan pengikut dan perebutan kekuasaan akan negara pun sudah disiapkan HTI.
“Ada juga strategi mulai dari tahap awal perekrutan (pengikut) sampai nanti perebutan kekuasaan (negara) ada juga,” kata dia.
“HTI memang tidak selalu bertentangan dengan Pancasila. Tapi gerakan bawah tanahnya sudah ada strategi, ada metode yang harus dilakukan. Persis seperti gerakan Gafatar,” tutup Soedarmo.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan upaya pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI. Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Keputusan pembubaran HTI tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang dan diputuskan, Senin (8/5/2017) lalu.
Pemerintah pun memaparkan tiga alasan membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
(Bimbim – www.harianindo.com)