Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo perlu kembali menegaskan bahwa e-KTP yang kini dipegang tidak perlu diaktivasi dan berlaku seumur hidup.
Hal ini dikatakan oleh Mendagri setelah beredarnya sebuah kabar di media sosial yang mengatakan bahwa e-KTP yang telah habis masa berlakunya harus diaktivasi kembali.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri dan dukcapil dan mengandung banyak kebohongan,” ujar Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2017).
e-KTP yang tercantum tanggal masa berlaku, yang dicetak sebelum tahun 2013, tidak perlu diaktivasi kembali. Hal ini mengacu kepada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.
“Sesuai pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, menegaskan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup,” kata Tjahjo Kumolo.
Setelah ini, pihak Kemendagri akan melakukan sosialisasi kembali dengan menyebarkan selebaran terkait masa berlaku e-KTP kepada masyarakat.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menyiapkan edaran dan press release untuk disampaikan dan memecah hal ini meluas dan merugikan masyarakat,” tutup Tjahjo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)