Kuantan Singingi – Polisi dalam menegakkan hukum dan disiplin memang seharusnya tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi.
Hal ini juga menimpa Bripda AM yang harus merasakan ditilang oleh temannya sendiri sesama polisi karena terkena razia pada Kamis (11/5/2017) dan kedapatan motor yang dikendarainya tidak sesuai dengan standar aturan lalu lintas yang berlaku.
“Bripda AM melanggar aturan lalu lintas dan ditilang, kita tidak pilih-pilih dalam menegakkan aturan. Ada 51 orang yang ditilang,” ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang.
Bripda AM terjaring razia operasi Patuh Siak yang dilaksanakan oleh Polisi Satuan Lalu Lintas saat melintas di Jalan Imam Bonjol Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
“Sasaran kita khususnya yang melawan arus yang menjadi faktor utama penyebab kecelakaan. Serta memeriksa kelengkapan kendaraan,” kata Dasuki.
Selain itu, polisi juga melakukan razia di Jalan Proklamasi Teluk Kuantan dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas, penertiban parkir liar, balapan liar serta sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan.
“Jumlah pelanggaran yg ditilang sebanyak 51 pelanggar, termasuk Bripda AM,” jelas Dasuki.
Dari razia tersebut polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 5 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 23 STNK, dan 23 unit sepeda motor.
(samsul arifin – www.harianindo.com)