Jakarta – Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan larangan dalam Islam untuk menerapkan euthanasia atau suntik mati. MUI menilai jika hal itu sama dengan bunuh diri.
“Meminta suntik mati itu sama saja meminta untuk dibunuh, bunuh diri,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Permasalahan euthanasia sendiri telah mengemuka dalam pemberitaan seiring adanya permintaan dari Berlin Silalahi (46 tahun) ke lembaga pengadilan di Aceh untuk disuntik mati agar tak merepotkan orang di sekitarnya.
Hasan berpendapat, permintaan Berlin itu tergolong pada euthanasia aktif yang dilarang oleh agama Islam. Dalam kondisi apa pun, seorang manusia tidak diperbolehkan untuk bunuh diri.
Bahkan, lanjutnya, putus asa seorang manusia juga sejatinya tidak diperbolehkan sebagaimana tercantum dalam Al-Quran. Umat Islam selalu diperintahkan untuk optimistis dan tidak boleh putus asa.
Dalam konteks Berlin, dirinyaa mengatakan permintaan suntik mati tersebut tergolong karena adanya faktor sosial dibanding faktor medis.
“MUI telah mengeluarkan fatwa terkait larangan euthanasia, baik itu aktif atau pasif,” ucap Hasanuddin seperti dikutip Antara.
Untuk suntik mati pasif, terdapat pengkhususan sebagaimana jika terdapat seseorang yang tergantung oleh alat penunjang kehidupan, tetapi ternyata alat tersebut lebih dibutuhkan oleh orang lain atau pasien lain yang memiliki tingkat peluang hidupnya lebih besar dan pasien tersebut keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Baca juga: Catat, Inilah Manfaat Bawang Merah Untuk Kesehatan Rambut
Oleh karenanya, Hasanuddin pun meminta pemerintah agar lebih peka terhadap persoalan seperti yang diderita Berlin sehingga kasus itu dapat diatasi dan tidak terjadi lagi hal serupa. (Yayan – www.harianindo.com)